Diduga Karena Minimnya Sosialisasi Rekrutmen Panwascam Sepi Pendaftar

medialampung.bacakoran.co--

MEDIALAMPUNG - Diduga disebabkan karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sepi pendaftar. Hal ini diduga dipicu lantaran minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

Hingga Selasa 6 Mei 2024 atau hari kedua dibukanya pendaftaran sejak dimulai pada Minggu 5 Mei 2024, jumlah pendaftar hanya 25 orang. Terdiri dari 19 laki-laki dan 6 perempuan.

Jumlah pendaftar di setiap kecamatannya rata-rata hanya dua orang, hanya Kecamatan Air Hitam yang jumlah pendaftarnya mencapai empat orang. Bahkan terdapat dua kecamatan yakni Batuketulis dan Lumbokseminung nihil pendaftar.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., saat dikonfirmasi mengungkapkan, tahapan rekrutmen Panwascam dilaksanakan hampir berbarengan dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Lampung Barat, namun masa pendaftaran PPK lebih dahulu dilaksanakan.

"Ini membuat banyak peserta mendaftar dalam rekrutmen PPK, karena memang pendaftaran PPK lebih dahulu dilaksanakan," ungkap Jones---sapaan Novri Jonestama.

Selain itu, kata dia, jumlah kebutuhan dalam rekrutmen Panwascam ini hanya 17 orang, dimana setiap kecamatannya hanya membutuhkan satu hingga dua orang dari tahapan seleksi pendaftar baru dimaksud.

"Jumlah kebutuhan untuk 15 kecamatan hanya 17 orang, rata-rata memang hanya dibutuhkan satu hingga dua orang, namun tentunya kami tetap berharap jumlah pendaftar bisa sebanyak-banyaknya, sehingga nantinya kami bisa mendapatkan putra-putri terbaik dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pilkada 27 November 2024 mendatang," ujar Koordinator Divisi SDMO dan Datin Bawaslu Lampung Barat tersebut.

Sebelumnya, 45 Panitia Panwascam pada Pemilu lalu menjadi peserta existing, dalam tahapan pembentukan Panwacam untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Lampung Barat.

Bawaslu Lampung Barat membuka seleksi anggota Panwascam, yang dimulai tahapannya sejak 23 April sampai dengan 23 Mei 2024, yang terbagi dalam dua kategori Peserta existing dan peserta pendaftar baru.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama menyampaikan, peserta existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 sementara peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

“Untuk pelaksananya kami bagi menjadi dua tahapan, yakni  tahap pertama yaitu tanggal 28 April hingga 2 Mei 2024 untuk evaluasi kinerja peserta existing. Selanjutnya pada tahap kedua yaitu tanggal 3 hingga 22 Mei 2024 proses rekrutmen bagi pendaftar baru,” ungkapnya, Selasa 30 April 2024.

Lebih lanjut Jones---sapaan Novri Jonestama, evaluasi kinerja peserta existing dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan. Berdasaran hasil evaluasi kinerja serta keterpenuhan syarat administratif, peserta existing dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jika di suatu kecamatan peserta existing yang MS mencapai tiga orang, maka di kecamatan tersebut tidak dilakukan rekrutmen pendaftar baru. Sedangkan jika peserta existing kurang dari  tiga orang, atau ada peserta existing yang TMS, maka di kecamatan tersebut dibuka pendaftaran bagi pendaftar baru yang nantinya akan diambil sebanyak dua kali jumlah existing yang TMS dan peserta existing yang TMS tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024,” sambung,  .

Terusnya,  bagi Pendaftar Baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi yang meliputi penelitian dan verifikasi berkas administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.

 “Saat ini kami tengah melaksanakan tes evaluasi kinerja peserta existing, Bawaslu memberi ruang tanggapan dan masukan masyarakat, baik terhadap peserta existing maupun pendaftar baru nantinya," kata dia.

Jones melanjutkan, tanggapan dan masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara.

"Tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Barat atau dapat melalui email : [email protected]," pungkasnya. (nopri/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan